Jakarta, TransformasiNews.info - Kementerian Ketenagakerjaan akan menjatuhkan sanksi administratif dan denda bagi pengusaha yang tidak membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (30/7), mengatakan apabila pengusaha terlambat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Pengusaha […]

Baca pos ini lebih lanjut